Senin, 29 September 2014

WamenkumHAM: Notaris Harus Bisa Internet

WamenkumHAM: Notaris Harus Bisa Internet 

Seorang Notaris harus menguasai information and communications technology (ICT). Hal itu disampaikan WamenkumHAM RI, Prof Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D saat memberi pengarahan dalam Rakernas Forum Komunikasi Prodi Magister Kenotariatan (MKN) Swasta yang berlangsung di Conference Hall Universitas Narotama, Sabtu (27/9).
Menurut Denny Indrayana, penggunaan internet atau sisten online sangat efektif untuk mempercepat proses perijinan dan pendaftaran. Sistem online juga efisien dalam upaya transparansi keuangan serta peningkatan pelayanan Ditjen AHU. Pada kesempatan tersebut, WamenkhumHAM juga me-launching “Program Pendaftaran Perseroan Terbatas Online Nasional” Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) KemkumHAM RI.
Rakernas Forum Komunikasi MKN Swasta dibuka oleh Rektor Universitas Narotama Hj. Rr. Iswachyu Dhaniarti DS, ST, M.HP, Jumat (26/9). Acara tersebut diikuti 150 peserta dari 11 universitas yang memilki prodi MKN se-Indonesia. Pembekalan untuk Rakernas oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) Adrian Djuaini, SH.
Rakernas Forum Komunikasi MKN Swasta membahas Peraturan Menteri No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2013 tentang Sertifikat Kompetensi (dalam hal ini focus untuk Prodi MKN). [ger]
Foto: Rektor Universitas Narotama Hj. Rr. Iswachyu Dhaniarti DS, ST, M.HP menyerahkan cinderamata kepada WamenkumHAM RI, Prof Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D.
 


0 komentar:

Posting Komentar