Seorang
Notaris harus menguasai information and
communications technology (ICT). Hal itu disampaikan WamenkumHAM RI, Prof
Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D saat memberi pengarahan dalam Rakernas Forum Komunikasi
Prodi Magister Kenotariatan (MKN) Swasta yang berlangsung di Conference Hall
Universitas Narotama, Sabtu (27/9).
Menurut
Denny Indrayana, penggunaan internet atau sisten online sangat efektif untuk
mempercepat proses perijinan dan pendaftaran. Sistem online juga efisien dalam
upaya transparansi keuangan serta peningkatan pelayanan Ditjen AHU. Pada
kesempatan tersebut, WamenkhumHAM juga me-launching “Program Pendaftaran
Perseroan Terbatas Online Nasional” Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum)
KemkumHAM RI.
Rakernas
Forum Komunikasi MKN Swasta dibuka oleh Rektor Universitas Narotama Hj. Rr.
Iswachyu Dhaniarti DS, ST, M.HP, Jumat (26/9). Acara tersebut diikuti 150
peserta dari 11 universitas yang memilki prodi MKN se-Indonesia. Pembekalan
untuk Rakernas oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Adrian Djuaini, SH.
Rakernas
Forum Komunikasi MKN Swasta membahas Peraturan Menteri No 49 Tahun 2014 tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2013 tentang Sertifikat Kompetensi
(dalam hal ini focus untuk Prodi MKN). [ger]
Foto:
Rektor Universitas Narotama Hj. Rr. Iswachyu Dhaniarti DS, ST, M.HP menyerahkan
cinderamata kepada WamenkumHAM RI, Prof Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D.